Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Honorer Gugat UU ASN ke MK, Begini Alasannya

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:58 WIB
Tenaga Honorer Gugat UU ASN ke MK, Begini Alasannya - JPNN.COM
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.

Sebelumnya pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.(Antara/jpnn)

Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close