Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Honorer jadi Korban Pungli

Kamis, 15 Juli 2010 – 17:06 WIB
Tenaga Honorer jadi Korban Pungli - JPNN.COM

KENDARI - Fenomena pendataan tenaga honorer di Muna betul-betul dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Isu dugaan jual beli SK pengabdian pun makin terkuak sehingga semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya lagi, pungutan SK tersebut jumlahnya sangat fantastis. Kegiatan tercela ini kabarnya terjadi hampir di setiap SKPD di Muna. Jumlah yang ditawarkan tidak main-main. Setiap orang harus menyetor uang sebesar Rp 500 ribu hingga 1,2 juta demi mendapatkan sebuah SK Pengabdian.

Dinas Perhubungan (Dishub) diduga memperjual belikan SK, dengan mematok tarif Rp 200 ribu per SK/tahun, di mana dalam persyaratannya minimal enam SK/enam tahun. Saat dimintai komentarnya, Kadis Dishub, LM Andi Muna membantah. Namun salah seorang staf honorer, saat ditanya oleh Kadis mengaku belum ada pembayaran. "Belum ada yang membayar pak. Kalaupun ada, itu hanya kerelaan," kata staf tadi di hadapan Kadis saat Kadis mempertanyakan soal itu. "Apapun alasannya, jangan ada pungutan," tegas Kadis. "Kalau kalian sudah ambil uangnya orang, gaji kalian yang akan saya potong untuk mengembalikan uang orang yang sudah diambil," sambungnya lagi.

Sementara di Diknas, informasi yang dihimpun wartawan koran ini hanya mematok tarif Rp 100 ribu per SK. Hanya saja, di instansi lumbung pendidikan ini juga memungut biaya perpanjangan SK. Biaya perpanjangan SK sebesar Rp 50 ribu per SK/tahun. Melihat hal ini, La Kusa SE, Kabag Humas Pemda Muna terpancing emosi. Dia pun langsung membuat pernyataan tegas untuk melakukan klarifikasi. Dia menegaskan, jika ada pungutan dan masyarakat mengetahui ini,  silahkan melapor ke polisi. Atau, melapor ke Humas untuk dilanjutkan ke polisi.

KENDARI - Fenomena pendataan tenaga honorer di Muna betul-betul dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Isu dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close