Tenaga Honorer jadi Korban Pungli
Kamis, 15 Juli 2010 – 17:06 WIB
Sementara Kepala BKD Muna, Bahtiar Bakara mengakui kalau pendataan tenaga honorer sesuai dengan mekanisme. "Kami tidak mungkin mau mengada-ada dalam persoalan ini. Karena ini bicara soal kerja, maka kami bekerja sesuai aturan yakni Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer. Sebenarnya saya malas urus ini. Namun karena berakhir sampai tanggal 31 Agustus mendatang, maka selaku pengabdi negara, ini harus dijalankan namun sesuai dengan mekanisme," jelasnya.(yaf)