Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia

Senin, 12 Mei 2014 – 18:22 WIB
Tenaga Kerja Asing Harus Patuhi Norma dan Budaya Kerja Indonesia - JPNN.COM

jpnn.com - SEMUA tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku  di perusahaan-perusahaan Indonesia.  Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya kerja.

"Setiap TKA harus mampu menghormati dan beradaptasi dengan norma dan  budaya kerja di Indonesia sehingga hubungan industrial antara TKA dan tenaga kerja lokal di lingkungan kerja dapat harmonis," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), R.  Irianto Simbolon, di Jakarta pada Senin (12/5).

Hal tersebut diungkapkan Irianto seusai mengadakan sosialisasi hubungan industrial bagi TKA di Tangerang, Banten .Hadir dalam kesempatan ini mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris.

Irianto mengatakan Kemnakertrans terus  mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Pedoman ini, kata Irianto disusun dengan maksud sebagai pedoman interaksi sosial di tempat kerja yang digunakan untuk TKA yang bekerja di Indonesia, dengan tujuan untuk memudahkan penyesuaian diri Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, ” kata Irianto.

Menurut Irianto, tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap TKA yang bekerja di Indonesia. Pedoman ini  diharapkan dapat diterapkan sebagai pedoman etika komunikasi diantara TKA yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia.

“Kalau ini dilakukan dapat terwujud sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja, baik ekspatriat maupun tenaga kerja lokal,” kata dia.

Irianto berharap, pedoman yang telah disosialisasikan ini dapat dipahami dan diterapkan  oleh TKA yang bekerja di Indonesia dalam interaksi sosial dengan tenaga kerja Indonesia dalam praktik perilaku hubungan industrial sehari-hari di tempat kerja dan kawasan industri maupun kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

SEMUA tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku  di perusahaan-perusahaan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA