Tenaga Kerja Asing Ilegal Bertambah, Nih Datanya
“Tetap seperti pendirian kami, deadline hari ini (kemarin). Ternyata sampai hari ini (kemarin), tidak ada yang datang melengkapi. Kami berpegang data per 30 Desember,” kata Fathul Halim, Kepala Disnakertrans Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Jumlah TKA yang belum mengantongi IMTA tersebut berasal dari dua perusahaan. Yakni, Indo Fudong Konstruksi dan Jinan Xinghuo Weiye.
Di luar itu, kontraktor utama dan subkontraktor lainnya yang berjumlah tiga perusahaan tak ditemukan pekerja asing yang bermasalah.
“Walaupun informasi mereka (Indo Fudong) sepuluh sudah keluar IMTA-nya, tapi nyatakan belum. Datanya belum kami terima,” ujarnya.
Mantan Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim itu mengatakan, pihaknya telah membuat surat teguran berdasar nota pemeriksaan ditujukan kepada dua perusahaan tersebut.
Intinya, sebanyak 118 pekerja yang tidak mengantongi IMTA keluar dari lokasi proyek yang dimiliki PT Indo Ridlatama Power (IRP).
Apa upaya memastikan perusahaan benar menindaklanjuti surat itu?
Dia mengatakan, Disnakertrans Kaltim akan menerjunkan tim.