Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenang, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Bakal Dirapel Bulan Ini

Senin, 08 April 2019 – 22:20 WIB
Tenang, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Bakal Dirapel Bulan Ini - JPNN.COM
Sekda Pemprov Riau Ahmad Hijazi. Foto: riaupos

jpnn.com, PEKANBARU - Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.

Namun, para PNS terutama di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau belum kunjung menerima kenaikan gaji tersebut.

Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Karena informasi terakhir, saat ini pihak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut.

"Kami masih menunggu kucuran dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena saat ini masih berproses, kalau sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, ya kami akan segera bayar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp 300 hingga 400 ribu. Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil, namun jika dihitung untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tentu angkanya cukup besar.

"Jadi nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close