Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis
Arief mengungkapkan, dirinya tidak bisa memutuskan secara sepihak kapan batas waktu gugatan tersebut final.
Saat ini, gugatan itu masih dibahas dan masuk dalam agenda legal opinion (pendapat hukum).
Proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang agar setelah diputuskan hasilnya tidak menimbulkan sengketa.
Dia menambahkan, dengan status itu, Surabaya tidak boleh menghambat jalannya UU 23/2014. Termasuk segera menyerahkan segala prosedur kelengkapan untuk melengkapi diberlakukannya UU tersebut.
Meski begitu, Arief juga berpesan agar provinsi tetap tanggap dengan segala problem yang bisa terjadi saat UU 23/2014 diberlakukan.
Termasuk mendengar protes daerah yang merasa dirugikan.
"Kalau ada provinsi yang daerah di bawahnya merasa dirugikan, provinsi harus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,'' tutur alumnus Universitas Diponegoro, Semarang, itu.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, selama masa transisi ini, pembiayaan sekolah seharusnya masih jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.