Tenang..Pemkot Usahakan Sekolah Tetap Gratis
Sebab, instruksi UU 23/2014 telah mengatur bahwa kabupaten atau kota tak lagi memiliki kewenangan atas SMA/SMK.
Anggota banggar lainnya, Herlina Harsono Njoto, mengkhawatirkan munculnya pungutan liar kalau SMA/SMK tidak gratis lagi.
Sebab, sekolah-sekolah akan punya kewenangan untuk menarik iuran ke wali murid.
''Sekolah gratis saja ada tarikan, apalagi tidak gratis,'' ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan wewenang sesuai UU 23/2014 harus tetap dipatuhi setiap daerah.
Meski, dalam prosesnya, ada beberapa daerah yang memprotes dan mengajukan pengujian pada UU tersebut.
''Kalau belum ada putusan, daerah yang menggugat tetap harus patuh pada UU yang sedang berlaku,'' jelasnya kepada Jawa Pos saat ditemui kemarin (14/11).
Arief menyebut saat ini gugatan Surabaya terkait pelimpahan wewenang tersebut masih dalam status judicial review.
Artinya, gugatan dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 itu masih dalam status pengujian.