Tensi Politik di Surabaya jadi Panas Gara-gara Corona Makin Ganas
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya.
Selain dengan rapat-rapat, lanjut dia, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan.
"Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi COVID-19," katanya.
Selain rapat dengan pihak Sampoerna, kata Adi, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang Dinas Sosial.
Kemudian pada Rabu (6/5) besok, ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu.
"Senin (4/5), Komisi A menggelar rapat daring dua kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya," kata Adi. (antara/jpnn)