Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas

Rabu, 06 Mei 2020 – 05:19 WIB
YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas - JPNN.COM
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet dan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka pencuri kendaraan bermotor di Sampit, Selasa (5/5/2020). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Polisi menangkap pria berinisial YR (24) yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Warga Jalan Raflesia, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu baru bebas dari penjara.

"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Rabu (6/5).

Tortet yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.

Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka.

Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.

Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.

Pemuda inisial YR sedang menjalani masa cuti tetapi malah kembali melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close