Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tentara Serang Polsek Ciracas, Sebegini Jumlah Ganti Rugi untuk Korban Warga Sipil

Rabu, 09 September 2020 – 17:47 WIB
Tentara Serang Polsek Ciracas, Sebegini Jumlah Ganti Rugi untuk Korban Warga Sipil - JPNN.COM
Bus operasional polisi dirusak oleh sekelompok orang tidak dikenal dalam aksi penyerangan Mapolsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengklaim proses pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak aksi serangan oknum tentara ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur telah tuntas.

Menurut Dudung, total uang ganti rugi mencapai Rp 596 juta.

"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayar total Rp 596 juta sekian," kata Dudung dalam jumpa pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Sebelumnya Kodam Jaya membuka layanan pengaduan bagi korban terdampak penyerangan Polsek Ciracas. Pos pengaduan yang dibuka di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur itu menerima laporan dari 118 korban. 

Nantinya, kata Dudung, uang ganti rugi akan ditanggung para pelaku penyerangan Polsek Ciracas. Namun, untuk sementara TNI AD yang menalangi dana ganti rugi tersebut.

"Sementara ditanggulangi pimpinan TNI AD. Pada dasarnya nantinya akan dibebankan kepada para pelaku," beber Dudung.

Dudung juga menyinggung kerugian yang ditanggung Polri akibat aksi tentara menyerang Polsek Ciracas. TNI AD berencana membayar uang pengganti sebesar Rp 1,63 miliar kepada Polri.

Namun, Polri justru tidak mau mereporkan TNI AD. Dudung menegaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana telah menyatakan bahwa nantinya Korps Bhayangkara yang akan memperbaiki sendiri kantor Polsek Ciracas.

TNI AD mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah untuk ganti rugi warga sipil yang terdampak aksi serangan puluhan oknum tentara ke Polsek Ciracas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News