Terancam PHK Massal, Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Mengadu ke Wakil Ketua MPR
jpnn.com, JAKARTA - Dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta tingginya upah minimum kabupaten, telah mengancam tutupnya ratusan perusahan tekstil yang berakibat akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Persoalan ini menjadi materi pertemuan audiensi antara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil yang diketuai Chang Ahn Sub dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basara di kantornya, Kamis (24/12).
Juru bicara Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Sariat Arifia mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah Indonesia menetapkan UU Cipta Kerja dalam rangka menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.
"Namun dalam realitasnya para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat terancam gulung tikar dan pekerja terancam PHK massal dalamwaktu dekat ini, dikarenakan penetapan pengupahan di luar kemampuan dan kepantasan," ujar Sariat.
Ia mencontohkan, sepanjang 2019 saja telah terjadi penutupan puluhan pabrik garmen di Kabupaten Bogor dan Purwakarta, dengan jumlah pekerja yang di-PHK kurang lebih 25 ribu.
Menurutnya, bila tidak dilakukan langkah penyelamatan yang serius, maka 2021 banyak perusahaan yang akan melakukan penutupan pabrik.
“Dalam hal ini asosiasi merasakan ketidakadilan dan diskriminasi dalam penetapan kebijakan pengupahan," urai Sariat.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Dessy menyampaikan kekecewaannya dengan penetapan upah minimum kabupaten yang tidak berdasarkan kesepakatan tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.