"Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS), dengan komunikasi data dengan publik, juga akan dipisahkan. Selain itu akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menerapkan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyediakan Daftar Pemilih Sementara