Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:17 WIB
Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh - JPNN.COM
PP Nomor 57 Tahun 2022. Foto: tangkapan layar

(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:

a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau

b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.

(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close