Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh
a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL.
d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
1. PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
2. PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
3. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan
e. dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan