Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan

Minggu, 25 Maret 2018 – 03:05 WIB
Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan - JPNN.COM
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Pemilik tanah yang telah diminta tersangka meminjam KTP warga, memerintahkan orang suruhannya meminjam fotokopi KTP orang lain dengan mengutamakan kerabat.

Setelah seluruh KTP terkumpul, SKT palsu sebanyak 82 bidang diterbitkan. SKT itu untuk pengajuan penerbitan sertifikat ke kantor BPN Kotim.

SKT palsu itu diserahkan langsung kepada tersangka. Selanjutnya diteruskan ke Kepala Sub Seksi Landre Form dan Konsolidasi Tanah untuk dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo-KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) dalam Program IP4T.

”Setelah dimasukkan data pada aplikasi, diteruskan lagi ke Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran ke lokasi,” ujarnya.

Pengukuran 82 bidang tanah tersebut dilakukan seorang petugas ukur BPN. Parahnya, pengukuran itu tak disertai surat tugas dan tak dihadiri saksi-saksi sebatas. Akan tetapi, dalam gambar ukur puluhan bidang tanah tersebut, dibuat seolah-olah dihadiri dan ditandatangani saksi sebatas.

Selain itu, lanjut Wahyudi, tersangka membuat gambar ukur dan peta bidang palsu dengan mencantumkan nama penunjuk batas. Padahal, orang yang namanya dicantumkan sebagai penunjuk batas tidak pernah menunjukkan batas tanah yang dicantumkan dalam peta bidang tersebut.

Berdasarkan Buku Register Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan, dari 82 peta bidang tanah yang telah diterbitkan, sebanyak 74 peta bidang tanah diambil tersangka. Namun, peta bidang tanah yang merupakan hasil program IP4T tersebut, tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta itu.

Menurut Wahyudi, orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah tersebut tidak pernah memiliki tanah, sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close