Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan
Minggu, 25 Maret 2018 – 03:05 WIB
Tersangka dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 9 UU 20/2001, disebutkan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. (ang/ign)