Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbitkan Permenaker Terbaru, Menaker Ida: PMI Dapat Pelindungan Jaminan Sosial

Jumat, 03 Maret 2023 – 10:09 WIB
Terbitkan Permenaker Terbaru, Menaker Ida: PMI Dapat Pelindungan Jaminan Sosial - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker Ida mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3).

Dia menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Perinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sedangkan iuran selama dan setelah bekerja, yaitu kalau 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close