Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Senin, 18 Mei 2009 – 10:50 WIB
Kedua tersangka yang tertangkap hingga kemarin masih diperiksa di kantor Bea Cukai. Diduga H berperan sebagai otak pemalsuan pita cukai itu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, saat ditemui di lokasi penggerebekan mengatakan negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp 560 miliar. Angka itu berdasarkan asumsi pita cukai palsu itu beredar senilai Rp 80 miliar setahun dikalikan tujuh tahun.
Tersangka yang tertangkap dijarat pasal 55 huruf a Undang Undang tentan Cukai. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.