Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus investasi ilegal berkedok iklan dengan omzet Rp 750 miliar dalam jangka delapan bulan.
Dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka dan menyita uang tunai Rp 121 miliar, 18 unit mobil baru, dua sepeda motor, dan aneka barang elektronik.
Uang sebesar Rp 121 miliar disita dari rekening perusahaan investasi ilegal berkedok gudang jasa iklan, PT KAM and KAM.
Uang itu merupakan hasil iuran nasabah yang menjadi member investasi ilegal ke PT KAM and KAM yang berdiri tanpa izin sejak 8 bulan lalu.
"Kami baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47) dan FS (52) warga Jakarta, yang belakangan diketahui pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim
Investasi ilegal dibongkar Polda Jatim karena dilaporkan membernya yang merasa ditipu. Dalam menjalankan bisnisnya menawarkan iklan produk dengan harga yang lebih murah.
Dengan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.
Setiap anggota juga diharuskan merekrut anggota baru dengan iming-iming komisi atau bonus dari perusahaan sesuai dengan level member perekrut.