Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT KAM and KAM.
Dengan top up inilah anggota diiming-iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik.
"Hingga kini pelaku telah merekrut 240 ribu anggota," tambah Irjen Luki.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan undang undang ITE. (pul/pojokpitu/jpnn)