Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Sabtu, 23 Januari 2010 – 08:02 WIB
Seperti diketahui, di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58. Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.' Di pasal 59 UU No.32 tahun 2004 diatur, 'parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota kepolisian negara RI.' (sam/jpnn)