Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Sabtu, 23 Januari 2010 – 08:02 WIB
Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat. Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Jadi boleh. Kepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya.
Dia memberikan contoh, bila di Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pjs itu misalnya masa kerjanya satu tahun, tapi baru enam bulan bertugas tiba-tiba mengajukan pengunduran diri, itu boleh-boleh saja.