Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi
Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah mestinya didiskualifikasi saja. Mahkamah pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Harusnya dalam kasus lain yang bobotnya sama seperti itu, sanksi pun mestinya sama pula. "Saya setuju, memang harus ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang ditetapkan pengadilan, dalam hal ini MK, " kata Ray, Minggu (2/10), menanggapi banyaknya pelanggaran pilkada yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis.
Sanksinya, kata dia, bila memang sudah terbukti curang secara massif, terstruktur dan sistematis yang bersangkutan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. Karena pada dasarnya, pelaksanaan pilkada harus benar-benar demokratis. Serta mesti sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu, bila terdapat pasangan calon yang melakukan pelanggaran berat dapat digugurkan kesertaannya dalam pilkada," katanya.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB