Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui

Selasa, 09 April 2019 – 07:37 WIB
Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui - JPNN.COM
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh Irwandi Yusuf. Majelis hakim meyakini Irwandi telah korupsi karena menerima suap alias rasywah.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4). Baca juga: Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 M Selama 5 Tahun

Majelis mengatakan, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku bupati Bener Meriah. Motif suap itu agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Bener Meriah digarap oleh pengusaha setempat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Irwandi terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022. Di antaranya adalah gratifikasi sebesar Rp 8,71 miliar dan dari board of management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

Hukuman untuk Irwandi bukan hanya kurungan dan denda. Sebab, majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah masa pidana pokoknya berakhir.

Majelis hakim menyatakan Irwandi bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Teuku Saiful Bahri yang notabene orang kepercayaan Irwandi. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Hendri Yuzal selaku staf Irwandi dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim memiliki pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Irwandi, Saiful ataupun Hendri. Ketiganya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News