Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui
Selasa, 09 April 2019 – 07:37 WIB
![Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/11/27/gubernur-nad-irwandi-yusuf-di-pengadilan-tipikor-jakarta-senin-2611-foto-dery-ridwansahjawa-pos.jpg)
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa-jasa Irwandi. Antara lain kiprah mantan tokoh propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dalam proses perdamaian di provinsi yang dia pimpin.
Baca juga: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.(jpc/jpg)