Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui

Selasa, 09 April 2019 – 07:37 WIB
Terbukti Bersalah Terima Rasywah, Gubernur Irwandi Kena 7 Tahun Bui - JPNN.COM
Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan jasa-jasa Irwandi. Antara lain kiprah mantan tokoh propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dalam proses perdamaian di provinsi yang dia pimpin.

Baca juga: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.(jpc/jpg)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta kepada Gubernu Aceh Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close