Terbukti Bunuh Mahasiswi Cantik, AR Diganjar 7,5 Tahun Bui
alahan, AR mengulangi perbuatannya dan lebih parah.
''Anak itu butuh pendampingan psikolog untuk menata kembali emosinya, tidak malah dihukum,'' tegasnya.
Kemungkinan mengajukan banding memang sangat besar. Ditemui setelah sidang, paman AR, Sridono, berharap vonis untuk keponakannya itu lebih ringan.
Pihaknya kini memikirkan opsi banding. ''Kami maunya banding kalau memang boleh,'' katanya.
Sementara itu, kendati vonis sudah sesuai dengan tuntutan, jaksa mengaku masih pikir-pikir.
Jaksa Hasanuddin Tandilolo masih menyiapkan kemungkinan akan adanya banding dari pihak AR.
Padahal, jika pihak pengacara menerima putusan itu dirinya akan juga legawa.
Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong Jalan Kertajaya Indah Regency.