Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," imbuh Wahyu.
Namun, Wahyu juga diwajibkan membayar biaya perkara. "Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-," ucap Wahyu.
Vonis untuk Richard Eliezer itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada penembak Yosua Hutabarat itu.
Empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.(cr3/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini: