Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui

Kamis, 05 Juli 2012 – 23:46 WIB
Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui - JPNN.COM
Namun ternyata investasi Askrindo itu dianggap fiktif, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Rp 435 miliar. Oleh tim penuntut yang diketuai  jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)

JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close