Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3). Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengganti kerugian Rp 50 juta kepada negara, atas kasus korupsi di lingkup Depsos yang dipimpinnya di periode 2004-2009 itu. Ketua majelis hakim sidang Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan proyek pengadaan sapi impor, kain sarung dan mesin jahit, yang pelaksanaannya pada tahun 2004 dan tahun 2006 itu. "Atas perbuatan tersebut, terdakwa patut dihukum," ungkapnya.
Menurut Tjokorda pula, sebagai Mensos waktu itu, BC bersalah karena telah menyetujui adanya penunjukan langsung. Padahal, jelas majelis hakim, dalam proyek tersebut sudah terjadi kesalahan prosedur. Penggelembungan proyek yang pelaksanaannya di tahun 2004 dan 2006 tersebut, juga disebutkan telah merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Meski tidak menikmati, hakim menilai BC bersalah karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, dari suatu kebijakan yang menyalahi aturan. "Harusnya hal itu tidak dilakukannya," tandas majelis hakim.
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menkominfo: Kami Siap Perang
Selasa, 23 April 2024 – 13:37 WIB - Hukum
KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
Selasa, 23 April 2024 – 13:26 WIB - Humaniora
200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
Selasa, 23 April 2024 – 12:31 WIB - Hukum
Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
Selasa, 23 April 2024 – 09:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
PDIP: Gibran Memang Berbohong, Sampai Dua Kali
Selasa, 23 April 2024 – 08:46 WIB - Sepak Bola
Piala Asia U-23 2024: Pelatih Korea Menantikan Pertemuan dengan Shin Tae Yong
Selasa, 23 April 2024 – 09:11 WIB - Daerah
550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
Selasa, 23 April 2024 – 10:55 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Selasa 23 April 2024
Selasa, 23 April 2024 – 10:10 WIB - Liga Indonesia
Pekan ke-33 Liga 1 Bakal Sangat Panas, 4 Tim Kritis
Selasa, 23 April 2024 – 08:37 WIB