Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3). Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengganti kerugian Rp 50 juta kepada negara, atas kasus korupsi di lingkup Depsos yang dipimpinnya di periode 2004-2009 itu. Ketua majelis hakim sidang Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan proyek pengadaan sapi impor, kain sarung dan mesin jahit, yang pelaksanaannya pada tahun 2004 dan tahun 2006 itu. "Atas perbuatan tersebut, terdakwa patut dihukum," ungkapnya.
Menurut Tjokorda pula, sebagai Mensos waktu itu, BC bersalah karena telah menyetujui adanya penunjukan langsung. Padahal, jelas majelis hakim, dalam proyek tersebut sudah terjadi kesalahan prosedur. Penggelembungan proyek yang pelaksanaannya di tahun 2004 dan 2006 tersebut, juga disebutkan telah merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Meski tidak menikmati, hakim menilai BC bersalah karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, dari suatu kebijakan yang menyalahi aturan. "Harusnya hal itu tidak dilakukannya," tandas majelis hakim.
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB