Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD DKI. Journal juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda Rai Suamba, Ketua Majelis Hakim Tipikor saat membacakan putusan, Senin (22/11).
Sementara jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan ke satu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Menurut hakim, lantaran dakwaan ke satu sudah terbukti, maka dakwaan ke dua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
Senin, 30 September 2024 – 18:55 WIB - Kriminal
Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi
Senin, 30 September 2024 – 18:12 WIB - Seleb
UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!
Senin, 30 September 2024 – 19:06 WIB - Bali Terkini
Ini Rahasia Sukses Food Blogger di Instagram: Bikin Konten Menggugah Selera
Senin, 30 September 2024 – 19:09 WIB - Daerah
Penerimaan PPPK 2024: Pemkab Garut Sediakan 1.600 Formasi, Honorer Dipersilakan Mendaftar
Senin, 30 September 2024 – 20:55 WIB