Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB
Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.
Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.