Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:56 WIB
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI. Denny dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP terhadap perusahaan telekomunikasi PT Indosat. "Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukum terhadap Denny Andrian Kusdayat berupa pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
Senin, 27 Mei 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB - Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
Senin, 27 Mei 2024 – 13:32 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (27/5): Film How to Make Millions Before Grandma Dies Merajai
Senin, 27 Mei 2024 – 10:22 WIB - Hukum
Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
Senin, 27 Mei 2024 – 14:30 WIB