Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:56 WIB
Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Kemudian, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat tersebut.(fuz/jpnn)