Terbukti Menyuap Kepala Bappebti, Direktur BBJ Divonis 3 Tahun dan 4 Bulan Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Khrisna, terdakwa kasus penyuapan pengurusan izin mendirikan lembaga kliring divonis tiga tahun dan empat bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8), itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Sherman Raja Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Hakim Ketua, Ibnu Basuki Widodo membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sherman terbukti sebagai inisiator pemberian suap Rp7 miliar kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.
Praktik suap dilakukan supaya Bappebti mau memuluskan penerbitan izin pendirian PT Indokliring International. Dari keterangan para saksi, terdakwa Sherman aktif mengurus proses penyerahan uang pelicin untuk Syahrul.
Uang suap untuk Syahrul diberikan melalui Direktur PT BBJ, Moch. Bihar Sakti Wibowo. Uang tunai Rp7 miliar disimpan dalam sebuah tas dan diserahkan ke Syahrul di pinggir jalan di daerah Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada awal Agustus 2012 lalu.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa Sherman belum bisa mengambil sikap. Ia meminta waktu untuk berpikir apakah menerima vonis hakim atau mengajukan banding.
"Saya akan pikir-pikir dulu," ucap Sherman usai pembacaan surat putusan.
Dalam persidangan terpisah, Bihar yang juga berstatus terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang sama. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Aswijon, terdakwa Bihar diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.