Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun
Jumat, 05 Oktober 2018 – 13:04 WIB
Meski begitu, Dede juga mempertimbangkan prestasi Mas'ud sebagai tokoh ulama dan wali kota Mojokerto selama menjabat.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan, tim dari jaksa sebenarnya sudah puas dengan putusan tersebut. Itu terkait semua fakta yang disidangkan sudah terbukti dan mewakili tuntutan tim jaksa KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. ''Masih perlu koordinasi lagi dengan pimpinan," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud, penasihat hukum Mas'ud, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Namun, secara pribadi, dia merasa keberatan dengan vonis tersebut. ''Banyak hal, termasuk dengan fakta dan unsur dari terdakwa. Kami masih perlu mendiskusikannya kembali," ujarnya. (den/c17/diq)