Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Jumat, 05 Oktober 2018 – 13:04 WIB
Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun - JPNN.COM
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Foto: JPG/Pojokpitu
Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ma'sud, yang berstatus kepala daerah, justru memerintah bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi. Berupa perintah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. 

Meski begitu, Dede juga mempertimbangkan prestasi Mas'ud sebagai tokoh ulama dan wali kota Mojokerto selama menjabat. 

Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan, tim dari jaksa sebenarnya sudah puas dengan putusan tersebut. Itu terkait semua fakta yang disidangkan sudah terbukti dan mewakili tuntutan tim jaksa KPK. Tapi, dia masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. ''Masih perlu koordinasi lagi dengan pimpinan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Mahfud, penasihat hukum Mas'ud, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Namun, secara pribadi, dia merasa keberatan dengan vonis tersebut. ''Banyak hal, termasuk dengan fakta dan unsur dari terdakwa. Kami masih perlu mendiskusikannya kembali," ujarnya. (den/c17/diq)

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close