Terbukti 'Nakal', Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut
Jumat, 22 Oktober 2010 – 18:37 WIB
Terlepas dari itu, Kamanto menjelaskan bahwa BAN-PT tidak memungut biaya apapun terhadap PTS yang melakukan proses pengajuan akreditasi. Sementara katanya pula, jika antara PTS dan assessor (tim penilai) terbukti ada semacam 'transaksi', maka tidak menutup kemungkinan untuk dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. "Seluruh PTS memang diwajibkan untuk melakukan akreditasi, tetapi tidak perlu membayar biaya apapun. Pengajuan akreditasi ini sifatnya gratis," paparnya.
Lebih jauh, Kamanto menambahkan bahwa jika hasil penilaian BAN-PT menunjukkan kalau salah satu PTS tidak lolos memperoleh akreditasi Prodi, maka diberi kesempatan untuk pengusulan akreditasi ulang. BAN-PT akan memberikan waktu terhadap PTS selama satu tahun untuk memperbaiki kekurangannya itu.