Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB
![Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Usai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama dan masyarakat. Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.
Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita Savitri. Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.
Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medis. Ketua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.