Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 – 13:35 WIB
Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.COM
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.

Prasetijo pun memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status red notice DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi USD 50 ribu di gedung TNCC Polri.

Selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.

Namun Prasetijo hanya mengakui menerima USD 20 ribu dari Tommy.

"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.

Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.

"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Brigjen Prasetijo Utomo ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung. Brigjen Prasetijo menerima, sedangkan JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close