Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 – 13:35 WIB
Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.COM
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Menurut majelis, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi," ungkap hakim.

Namun majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.

"Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui telah menerima uang meski hanya sejumlah 20 ribu dolar AS," tambah Hakim Damis.

Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari JPU Kejagung, yakni Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Prasetijo Utomo terbukti menerima suap USD 100 ribu dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar membantu membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO), yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali yang harus menjalani pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran, yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri, yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra. Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Brigjen Prasetijo Utomo ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung. Brigjen Prasetijo menerima, sedangkan JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close