Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 – 13:35 WIB
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima. "Saya menerima," kata Prasetijo. JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?