Tercyduk! Pakai Akun Cewek Ayu untuk Menipu di Facebook
Berdasar laporan itu, polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama untuk membekuk Wayan.
Saat ditangkap, tersangka tidak bisa berkutik. Di ponselnya yang bermerek OPPO terpasang akun Facebook Bintang Ayura yang masih aktif.
Petugas juga mengamankan rekening BCA untuk menyelidiki jumlah uang yang diraup Wayan dari hasil menipu di dunia maya. “Ada indikasi pelaku memanfaatkan akun palsu ini untuk memeras para korbannya. Untuk kepastiannya, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Agung.
Kini, polisi menjerat Wayan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(rb/dre/mus/mus/JPR)