Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
Padahal, lanjut Dadan, investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakatan atau perjanjian kerja sama.
Bahkan, tegas Dadan, Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” jelasnya.
Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar.
Jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta enam juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkap Dadan geram.
Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, di mana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya lagi.