Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.
Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4).
Sementara, JPU Zahri Kurniawan akan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata Zahri Kurniawan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.