Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
jpnn.com, LAHAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, selama 1,5 tahun tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Syaiful B SH tersebut menyatakan terdakwa warga Lahat itu bersalah.
Namun, yang bersangkutan sudah duluan ”bebas” lantaran berhasil kabur dari Lapas Lahat.
Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto Trinoviandri, didampingi jaksa penuntut umum (JPU), A Yanuar menjelaskan, Mj dititipkan di Lapas Lahat.
Statusnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Namun, 16 Februari lalu, dia telah melarikan diri.
“Telah menjalani dua kali sidang. Waktu mau disidang lanjutan, tidak bisa dihadirkan karena kabur," ungkap Kristanto.
Meski posisinya melarikan diri, sidang in absentia terus digelar hingga vonis diucapkan majelis hakim, 22 Februari lalu.
Sebenarnya, terdakwa punya waktu untuk melakukan upaya hukum banding hingga kemarin (1/3). Tapi, karena keberadaannya tak tahu di mana, statusnya kemungkinan besar akan jadi terpidana.