Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 01 Agustus 2017 – 12:29 WIB
"Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, "terang Jaksa Citra Mayasari.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, "ujar Agung Dian.
Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rb/pra/mus/JPR)