Terdakwa Suap Akui Ada Uang untuk Kakanwil Pajak DKI
Senin, 10 April 2017 – 12:12 WIB
Jaksa menyatakan Mohan terbukti menyuap Handang dengan uang USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Karenanya JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.(put/jpg/boy/jpnn)