Terdakwa Suap Pajak Bhakti Investama Divonis 3,5 Tahun
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:13 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Dalam putusan ini ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan. "Setelah mendengar keterangan saksi, ahli, dakwaan, dan melihat barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis hukum memutuskan bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membaca putusan James.
James dalam kasus ini terbukti memberikan Rp280 juta kepada Tommy. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti. James sempat meminta hakim menolak dakwaannya, tetapi permintaannya ditolak. Majelis Hakim juga menolak pledoi yang diajukan James.
Vonis James ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan empat bulan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo dengan hukuman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB - Hukum
Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Senin, 06 Mei 2024 – 01:39 WIB - Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Kriminal
Pembunuh Mak-mak di Pemogan Denpasar Didor Polisi, ternyata ABK Asal Kota Banjar Jabar
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:24 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:11 WIB