Terganjal hal ini, Holding BUMN Tak Bisa Dikonsolidasikan?
Kamis, 18 Januari 2018 – 13:35 WIB
"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," tandasnya.(chi/jpnn)