Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Menurut dia, tersangka cukup leluasa melakukan perbuatannya lantaran tercatat sebagai panitia pembangunan pada 2015.
Menakar sudah didapat bukti permulaan yang cukup, jaksa penyidik memanggil Rusman Senin lalu (15/1).
Status tersangka akhirnya disematkan, diikuti penahanan di Lapas Kelas II-B Ngawi.
''Buku rekening atas nama tersangka ikut disita sebagai barang bukti,'' jelas Wisnu.
Ada dana Rp 1,2 miliar dari rekening panitia pembangunan gedung SDN Widodaren 1 yang dipindahbukukan ke rekening tersangka.
Semula, tidak ada kecurigaan dari panitia lainnya karena gedung sekolah benar-benar terbangun.
''Melakukan penggelapan karena jabatannya,'' ucap Wisnu sembari menyebut Rusman kini sudah pensiun.
Jaksa menerapkan pasal 8 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.